Menuju Ramadhan 1444 H, Masih Melihat Benda ini Dalam Mimpi, Tanda Dosa Belum Diampuni Kata Syekh Ali Jaber

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:54 WIB
Jika melihat benda ini dalam mimpi maka pertanda dosa belum diampuni kata Syekh Ali Jaber, segera bertaubat sebelum masuk Ramadhan 1444 H. (Tangkap layar Instagram @syekh.alijaber)
Jika melihat benda ini dalam mimpi maka pertanda dosa belum diampuni kata Syekh Ali Jaber, segera bertaubat sebelum masuk Ramadhan 1444 H. (Tangkap layar Instagram @syekh.alijaber)

Soal dosa yang belum diampuni, Syekh Ali Jaber mengatakan akan bisa diketahui manusia melalui sebuah tanda.

Lantas benda apa yang dimaksud Syekh Ali Jaber ini?

Dilansir manadonesia dari kanal YouTube Syekh Ali Jaber, pada Rabu, 25 Januari 2023, berikut penjelasannya.

Sebelum menyebut ada benda yang muncul dalam mimpi, Syekh Ali Jaber menerangkan tentang jenis dosa.

Dosa ini terbagi menjadi dua jenis, yakni dosa besar dan dosa kecil.

Dijelaskan, bahwa dosa kecil ini bisa diampuni meski dengan melakukan amalan-amalan yang kecil.

Tapi kata Syekh Ali Jaber, dosa besar memerlukan taubat seseorang dengan sungguh-sungguh agar dosa bisa diampuni.

Tujuannya, agar Allah SWT bisa memberikan ampunan atas dosa yang dilakukan.

Syekh Ali Jaber menyebut, dosa besar meliputi perbuatan zina, maksiat, membunuh dan lainnya.

Syekh Ali Jaber memberi pesan agar manusia hendaknya jangan sampai terputus dari rahmat Allah.

Artinya, jangan karena sudah melakukan dosa besar lantas putus asa dan soudzon jika dosa itu tidak diampuni Allah.

Lantas, benda apa yang jika dilihat dalam mimpi pertanda dosa belum diampuni Allah?

Syekh Ali Jaber menerangkan, dosa besar memang harus membutuhkan usaha yang besar pula agar diampuni.

Jika belum diampuni maka jangan berputus asa dan terus berusaha berbuat baik agar Allah akan mengampuninya.

Kata Syekh Ali Jaber, jika melihat benda ini dalam mimpi maka pertanda dosa Anda belum diampuni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X