Niat Puasa Rajab dan Puasa Sunah Senin Kamis Bolehkah Digabungkan? Begini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 19:03 WIB
Niat Puasa Rajab dan Puasa Sunah Senin Kamis Bolehkah Digabungkan? Begini Penjelasan Buya Yahya (Tangkapan layar Al-Bahjah TV)
Niat Puasa Rajab dan Puasa Sunah Senin Kamis Bolehkah Digabungkan? Begini Penjelasan Buya Yahya (Tangkapan layar Al-Bahjah TV)

MANADONESIA.COM - Ada dua pendapat yang berbeda tentang bolehkah puasa Rajab digabungkan dengan sunah puasa Senin Kamis?

Puasa Rajab dan puasa Senin Kamis merupakan dua kegiatan yang hukumnya sunah.

Artinya, jika puasa Rajab dan puasa Senin Kamis dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

Banyak pertanyaan muncul, apakah puasa Rajab dan puasa Senin Kamis, keduanya bisa dilakukan bersama dalam satu waktu atau tidak.

Menurut Pendapat para Ulama puasa Rajab dan puasa Senin Kamis ada yang bisa dikerjakan sekaligus ada juga tidak.

Berikut penjelasannya,

Pendapat yang tidak membolehkan sebagai berikut:

Orang yang mengatakan bahwa tidak boleh puasa sunah di bulan tertentu dibarengi puasa Senin Kamis adalah Ali bin Abi Thalib.

Baca Juga: 10 kali Lebih Berbahaya dari Sihir, Berikut Penjelasan Gus Baha tentang Kecemasan dan Cara Mencegahnya

Mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad menjelaskan bahwa puasa sunah di bulan tertentu seperti Dzulhijjah digabungkan dengan puasa Senin Kamis akan meninggalkan fadhilah puasa sunah-nya.

Alasan ini pula yang diberikan oleh Imam Ahmad, meski ada yang berkata juga bahwa fadhilah puasa sunah tetap didapatkan meski niat puasa Senin Kamis.

Pendapat yang membolehkan:

Sedangkan Umar bin Khattab membolehkan puasa sunah di bulan tertentu seperti bulan Dzulhijjah dan bulan Rajab dibarengi dengan puasa Senin Kamis atau qadha hutang puasa Ramadhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X