Niat dan Cara membayar Fidyah Puasa Ramadhan yang harus Diketahui

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:03 WIB
Ilustrasi membayar Fidyah di bulan Ramadhan (Freepik.com/freepik)
Ilustrasi membayar Fidyah di bulan Ramadhan (Freepik.com/freepik)

MANADONESIA.COM - Pada dasarnya Fidyah adalah istilah yang digunakan dalam konteks tebusan yang berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Penggunaan istilah Fidyah sebenarnya tidak hanya tentang puasa Ramadhan saja, tetapi juga digunakan dalam perang dan Haji.

Umumnya Fidyah yang sering dikenal dan digunakan dalam hal perkara puasa Ramadhan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Golongan yang Berhak Menerima Fidyah dan Besaran Pemberian Fidyah di Bulan Ramadha

Fidyah dalam puasa Ramadhan mengeluarkan bahan pokok atau uang untuk diberikan kepada Fakir atau yang membutuhkan.

Menurut Imam As-Syafi'i, cara bayar Fidyah dengan beras adalah sebesar satu mud.

Satu Mud diperkirakan enam ons setara dengan 675 gram atau 0,75 kilogram, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Baca Juga: 7 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Wajib Dihindari Selama Bulan Ramadhan

Mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, mirip dengan orang berdoa.

Mud merupakan istilah yang menunjukkan ukuran volume, bukan beratnya, jika diukur dengan ukuran zaman sekarang.

Satu mud setara dengan 675 gram dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Sebentar Lagi, Inilah 10 Amalan Sunah Ramadhan yang Sering Ditinggalkan

Satu mud bahan pokok atau uang yang jumlahnya seharga satu mud dan hanya boleh diberikan kepada satu orang.

Namun satu fakir miskin dapat menerima lebih dari satu Fidyah.

Berikut tata cara membayar Fidyah yang diawali dengan niat, disini ada beberapa niat yang tergantung kondisinya saat atau waktu itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X