Minimal 3 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Menikah, Apa Saja? Berikut Penjelasan Habib Jafar

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:47 WIB
Habib Jafar ungkap 3 hal yang perlu diketahui sebelum menikah (Instagram @husein_hadar)
Habib Jafar ungkap 3 hal yang perlu diketahui sebelum menikah (Instagram @husein_hadar)

MANADONESIA.COM - Menikah adalah sesuatu yang sangat didambakan setiap manusia, tanpa terkecuali umat muslim.

Habib Jafar menjelaskan ada minimal tiga hal yang harus diketahui sebelum menikah.

Menikah itu hukumnya ada tiga hal yang minimal kalian harus ketahui sebagai umat muslim.

Baca Juga: Buka Puasa dengan Resep Ayam Goreng Korea ala Chef Devina Hermawan, Makan Enak Khas Drakor di Ramadhan 2023

Dalam ayat suci Al Quran Surah Ar Rum Ayat 21.


وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١

“Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddatan wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumihi yatafakkarụn”.

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia menciptakan Pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri. Agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Nikah atau menikah itu hukumnya ada tiga, yang pertama wajib bagi orang yang mampu.

Dia yang mampu nikah, kalau dia tidak menikah, dia dianggap zalim. 

Mampu yang dimaksud adalah, mampu dalam segala hal.

Baca Juga: Inilah sosok Malaikat Zabaniyah yang dikenal Sadis dan Garang

Baik itu dalam hal materi, mental dan emosi, hingga mampu dalam hal spiritual.

Habib Jafar memberi contoh, misalnya kalau pria tersebut mampu membimbing istrinya, dia dianggap mampu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X