Akan tetapi kata Ustadz Abdul Somad, bagi orang yang biasa berpuasa dan melanjutkan puasa nya setelah Nisfu Syaban itu yang diperbolehkan.
“Bagi orang yang melanjutkan puasa, ibu bapak memang biasa puasa sunnah dan kebetulan jatuh pada tanggal 21, jatuh pada tanggal 17 boleh untuk berpuasa,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Demikianlah Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad tentang hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban. ***
Artikel Terkait
Buya Yahya Ungkap Ciri-ciri Dusta yang Tersembunyi, Waspada Bisa saja Kita termasuk Golongan ini, Naudzubillah
Punya Niatan Childfree? Tria Meriza: Ada 4 Alasan Mengapa Hal ini Haram Untuk Diadopsi
Banyak Kasus Penculikan Anak Terjadi, Ini Tips dari Ustadz Syafiq Basalamah Agar Anak Dijaukan dari Kejahatan
Ini Hukum Membaca Ramalan Zodiak Dalam Islam, Ustadz Firanda Andirja: Tidak Akan Diterima
Menyayat Hati! Inilah Isi Penutup Pembelaan Bharada E alias Richard Eliezer Pada 25 Januari 2023
7 Fenomena Alam di Tahun 2023, Terdapat Hari Meluruskan Kiblat
Ngejar Akhirat, Bukan Kuburan Bintang 5, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan di Sini!
Inilah 7 Orang Yang Pahalanya Mengalir Terus
Hati-Hati! BUKBER di Ramadhan 1444 H 2023 Bisa Menghapus Pahala, Kok Bisa? Ini Kata Ustadz Ahmad Zainudin
Inuai Bolaang Mongondow Dihebohkan Penemuan Mayat Anak Korban Penculikan! Hotman Paris Turun Tangan