Bingung Menentukan Awal Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah: Ru'yatul Hilal dan Taati Pemerintah Kuncinya

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 15:45 WIB
Bingung Menentukan Awal Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah: Ru'yatul Hilal dan Taati Pemerintah Kuncinya (Foto ilustrasi memantau hilal awal Ramadhan)
Bingung Menentukan Awal Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah: Ru'yatul Hilal dan Taati Pemerintah Kuncinya (Foto ilustrasi memantau hilal awal Ramadhan)

Pertama, MUI adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah kita.

Taat kepada Pemerintah adalah hal yang wajib bagi setiap muslim kata Ustadz Khalid Basalamah, seraya membacakan ayat dalam Al-Quran yang artinya;

Baca Juga: Apakah dalam Islam Ada Puber Kedua? Ini Jawabannya Menurut Buya Yahya

"Wahai orang orang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara Kalian," QS An-Nisa 59.

Hilal Ramadhan yang mana yang harus kita ikuti?

Sedangkan Indonesia, tersebar pulau-pulau yang berpenduduk muslim.

Apakah penduduk Pulau Jawa bisa mengikuti Ru'yatul Hilal di Papua, misalnya?

Baca Juga: Buya Yahya: Hukum membawa Ponsel yang ada Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Bagaimana penjelasannya?

Tentu saja bisa, itulah keutamaan taat kepada Pemerintah, sangat beruntung muslimin Indonesia yang Pemerintahnya dapat mengikuti tuntunan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam.

Kedua dengan metode Ru'yatul Hilal Ramadhan kita melaksanakan sunnah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam yang tentu saja berpotensi pahala kata Ustadz Khalid Basalamah. 

"Selain mentaati Perintah Allah, kita juga meneladani sunnah," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Sholat Ashar di Hari Jumat Bukan Hanya Amalan Biasa, Ternyata Punya Manfaat Besar Ini!

"Selagi Pemerintah kita muslim dan tidak melakukan kemungkaran, wajib ditaati," pesan Ustadz Khalid Basalamah. 

Jadi kita punya 2 keutamaan sekaligus saat menetapkan awal Ramadhan dengan metode Ru'yatul Hilal. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X