Manadonesia.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.
Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.
Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.
Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Artikel Terkait
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!
3 Kecelakaan Pesawat Ini Hebohkan Jagat Medsos? Jangan Lupakan Tragedi di Indonesia: dari Insiden Tergelincir hingga Penurunan Drastis!
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru
CARA BELI TOKEN LISTRIK DISKON 50% DI TAHUN 2025, SYARAT BELI BATAS MAKSIMAL
Selain Ramadhan, Bulan Rajab Ternyata Punya Keutamaan Penting ini, Sudah Tahu?
Hari Penting di Bulan Rajab, Catat dan Amalkan Doa Serta Perbanyak Istigfar, Niscaya Dosa Dihapuskan Sebelum Ramadhan 2025 Tiba
Membaca Al-Quran di bulan Rajab Memiliki Keutamaan Besar Setara Memberi Sedekah 1000 Dinar dan Pahala ini
PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
Jenis Font yang Cocok untuk Undangan Pernikahan, Tampilan Lebih Elegan dan Mewah, Cukup Download di Sini