Bagaimana Nasib Uang WNA Penonton DWP yang Diperas Polisi Senilai Rp2,5 Miliar?

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 14:28 WIB
Djakarta Warehouse Project (instagram.com/djakartawarehouseproject)
Djakarta Warehouse Project (instagram.com/djakartawarehouseproject)

Seiring dengan mutasi, pihak Polri juga melakukan pemeriksaan internal.

34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Surat telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang dikeluarkan pada 25 Desember 2024 mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengusut lebih lanjut kasus pemerasan yang mencoreng citra kepolisian.

Penyitaan Uang Hasil Kejahatan

Dalam proses penyelidikan, Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp2,5 miliar.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut akan dikembalikan kepada para korban.

Agus menyatakan bahwa mekanisme pengembalian uang akan diatur oleh Polri setelah melalui proses pendataan oleh Divisi Propam Polri.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Uang tersebut merupakan hasil kejahatan dari oknum-oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap WNA dalam peristiwa di DWP 2024.

Selama penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada 45 orang yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi di acara DWP 2024.

Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri terus bekerja untuk mendalami dan memeriksa seluruh korban guna memastikan bahwa semua pihak yang dirugikan mendapat ganti rugi yang sesuai.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota polisi yang terlibat, yang berasal dari beberapa unit kepolisian, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Dari 18 polisi yang terlibat, lima di antaranya sudah menjalani persidangan terkait peran mereka dalam pemerasan tersebut.

Proses hukum ini menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X