Mendikdasmen Sampaikan Hasil Rapat Kabinet tentang Sistem PPDB Setelah Mengumumkan Bocoran Hapus Zonasi

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:10 WIB
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (instagram.com/litbangdikbud)
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (instagram.com/litbangdikbud)

Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih terbuka, fleksibel, dan berfokus pada pengembangan potensi siswa.

PPDB Tanpa Zonasi: Menuju Sistem yang Lebih Adil

Salah satu perubahan utama dalam sistem PPDB adalah penghapusan sistem zonasi.

Sebelumnya, sistem zonasi digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Namun, ke depannya, sistem ini akan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, berfokus pada kebutuhan dan kemampuan siswa.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa dibatasi oleh lokasi atau kondisi sosial-ekonomi.

Dengan demikian, setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sesuai potensinya.

Reformasi Evaluasi Pendidikan: Ujian Nasional Versi Baru

Selain sistem PPDB, Abdul Mu'ti juga mengumumkan perubahan pada evaluasi pendidikan, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN) dalam bentuknya yang lama.

UN, yang selama ini menjadi tolok ukur keberhasilan siswa, akan diganti dengan sistem evaluasi berbasis kompetensi dan keterampilan.

Ujian Nasional versi baru ini akan mulai diterapkan pada November 2025 untuk siswa SMA, SMK, dan MA.

Evaluasi baru tersebut akan menggunakan pendekatan holistik, yang menilai kemampuan analitis dan kreativitas siswa, bukan sekadar hafalan materi.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih relevan, fleksibel, dan adaptif terhadap tantangan era modern, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X