Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan Kejagung ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 lalu.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan pada tahun 2018 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.
"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait kasus dugaan tata kelola minyak mentah yang melibatkan Kementerian ESDM? Simak ulasan selengkapnya.
KKKS Swasta dan PT Pertamina Diduga Hindari Kesepakatan
Dalam kesempatan yang sama, Harli menjelaskan dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," terang Kapuspenkum Kejagung RI.
"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," lanjutnya.
Harli: Alih-alih Memenuhi Kebutuhan Kilang Minyak, Malah Lakukan Impor-Ekspor
Harli juga menuturkan, alih-alih memenuhi kebutuhan lewat kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.
"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," ujar Harli.
"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tambahnya.
Artikel Terkait
Trump Tidak Ingin Mendeportasi Pangeran Harry dari AS dan Menyebut Meghan Adalah Sosok yang Buruk
Jadi Penyebab Meninggalnya Kang Gobang, Kenali Gejala dan Penyebab Angin Duduk yang Kerap Diabaikan
Megawati Soekarnoputri Berikan Lukisan Bunda Maria Berkebaya pada Paus Fransiskus, Begini Respons Paus
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas Elpiji Tembus di Angka Rp42.750 per Tabung: Siapa yang Menanggung Kelebihan?
Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Dari 10 Daftar Kementerian yang Mengalami Pengurangan Anggaran, Polri Jadi Salah Satu yang Tidak Terkena Imbas
Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Sidak Lagi, Prabowo Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
MBG Jadi Salah Satu Program Prioritas Presiden Prabowo, Wapres Gibran: Saya Selalu Ditagih Bahkan Sebelum Dilantik
Nikita Mirzani Unggah Foto Video Call dan Ungkap Keberadaan Lolly, Bantah Kabar Dititipkan di Padepokan: Emang Suruh Latihan Silat?