Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan publik Tanah Air terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Terkini, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Lantas, bagaimana penuturan hakim di tingkat pertama? Berikut kilas balik persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Hakim: Harvey Moeis Sah dan Meyakinkan Bersalah
Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.
Artikel Terkait
Beda Pernyataan dengan BMKG, Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen
Menyoal Program MBG yang Dilaksanakan Setiap Hari, Menkeu Sri Mulyani: Seperti Pesta Pernikahan Setiap Hari
4 Fakta Karier Politik Erdogan yang Kini Sambangi Indonesia, Begini Geliat sang Presiden Turki yang Tarik Simpati Warganya Sejak Tahun 1994
Selain Angga-Shenina yang Bikin Heboh di Medsos usai Gelar Pernikahan, 3 Pasangan Artis Ini Juga Pernah Lakukan Hal Serupa
3 Fakta Terkini Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Soal Dugaan Ancaman hingga Uang Tutup Mulut Senilai Rp5 Miliar
Lagi Saingan Ketat, Laga Panas Persija vs Persib Tuai Sorotan Ketum Fans Viking dan The Jak Mania: Jagoan Bisa Kendalikan Nafsu dan Amarah!
Ungkapan Bahagia Para Pelajar Bogor Ikut Sambut Erdogan: Sangat Bangga dan Bersyukur
Temui Prabowo, Erdogan Ungkap Komitmen Turki Garap IKN Libatkan Perusahaan Kelas Dunia
Di Hadapan Prabowo, Erdogan Puji Ketegasan Indonesia Bela Palestina
Pemkot Kotamobagu Pastikan Stok Bapok Aman Jelang Ramadhan, Abdullah Mokoginta Tinjau Pasar 23 Maret