Manadonesia.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai respons, Megawati segera mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan partai.
Dalam surat instruksinya, Megawati menegaskan bahwa segala keputusan dan arahan partai berada di bawah kendalinya.
Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret di Magelang, yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," ujar Megawati dalam surat instruksi yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025.
Para kader juga diminta untuk tetap menjalin komunikasi dan bersiap menerima arahan lebih lanjut.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," lanjutnya.
Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025, hanya beberapa saat setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan
KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Setyo, penahanan dilakukan agar penyidik dapat lebih mendalami kasus tersebut selama Hasto berada dalam tahanan.
Respons Sufmi Dasco Ahmad
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi larangan Megawati terhadap kader PDIP untuk mengikuti retret di Magelang.
Artikel Terkait
Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah
Jelang Retret Kepala Daerah, Ini Alasan Wakil Kepala Daerah Tidak Mengikuti Utuh Serangkaian Acaranya
Imbas Pembekuan Sumpah Advokat Razman, Siapa yang Dampingi Vadel Badjideh di Pengadilan?
Belum Juga Tayang, Program Baru Meghan Markle dari Netflix Disarankan Ditunda Lagi untuk Kedua Kalinya
Lolly Jujur Saat Memberikan Keterangan untuk BAP pada Kepolisian, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu Aku Sakit Hati Banget
Prabowo akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari: Pertama dalam Sejarah RI
Sorotan Khusus: Mendikti Saintek Brian Yuliarto Singgung UKT ke Rektor hingga Sri Mulyani yang Pastikan Beasiswa KIP Tak Dipangkas!
Soal Instruksi Megawati Minta Kader PDIP Tunda Kegiatan Retret, Dedi Mulyadi Justru Minta Kepala Daerah se-Jabar Manut Perintah Prabowo
3 Poin Penting Pidato Perdana Dedi Mulyadi di Sertijab Gubernur Jabar, dari Pujian Khusus ke Bey Machmudin hingga Ambisi Tahun Perdana
Diikuti 505 Kepala Daerah Selama Sepekan, Berapa Biaya Retret di Akmil Magelang dan Apa Agendanya?