Imbas Pembekuan Sumpah Advokat Razman, Siapa yang Dampingi Vadel Badjideh di Pengadilan?

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 19:28 WIB
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

Manadonesia.com - Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution menyusul insiden kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, Razman tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi isi penetapan yang didapat awak media pada Kamis, 12 Februari 2025.

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025.

Keputusan ini didasarkan pada pemberhentian tetap Razman sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia akibat pelanggaran kode etik profesi.

Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari pembekuan ini adalah kegaduhan yang ditimbulkan Razman dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang dinilai mencoreng citra peradilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," demikian bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua PT Ambon.

Selain Razman, advokat M Firdaus Oiwobo juga mengalami pembekuan berita acara sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono.

Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam persidangan terdakwa Razman di PN Jakarta Utara.

Razman Tak Lagi Bisa Berpraktik di Pengadilan

Mahkamah Agung memastikan bahwa Razman dan M Firdaus kini kehilangan haknya untuk berpraktik di pengadilan akibat pembekuan berita acara sumpah advokat mereka.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Pembekuan ini dilakukan sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," lanjut Yanto.

Kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 menjadi pemicu utama keputusan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X