Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 18:14 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Manadonesia.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan pada sidang perdana eks Mendag RI, Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Jaksa menuntut Tom Lembong karena dinilai telah menyetujui impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015. Padahal, saat itu stok gula konsumsi masih mencukupi.

Terkait hal itu, jaksa membeberkan kronologi rapat koordinasi dilakukan antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, pada 12 Mei 2015 lalu.

Hasil rapat koordinasi kementerian menyatakan stok gula untuk konsumsi masih mencukupi, sehingga dinilai tidak perlu mengimpor gula.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula," sebut jaksa kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," lanjutnya.

Terdapat sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu, salah satunya disimpulkan stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor.

Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

"Stok gula saat itu masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor," tutur jaksa.

Kemudian dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Rapat antar kementerian tersebut sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.

"Impor gula saat itu lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," tutur jaksa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X