Manadonesia.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sigit Sambodo menuturkan terkait nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam eksepsinya, Tom Lembong merasa keberatan lantaran perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.
Tom Lembong pun menilai tidak terdapat cukup bukti terkait unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait hal itu, Sigit menilai eksepsi Tom Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula itu telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan.
Atas penilaian itu, JPU Kejagung itu meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong.
"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
JPU juga berharap majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara itu dapat dilanjutkan dalam persidangan serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
Di sisi lain, Sigit meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formal dan materiel.
"Adapun syarat materielnya sudah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Keluarga Pendaki Gunung Elsa Laksono Unggah Foto Terakhir Mendiang di Puncak Carstensz Pyramid, Janji Akun Medsosnya Tetap Aktif untuk Berbagi Kisah I
Fiersa Besari Tinggalkan Komentar di Unggahan Foto Terakhir Elsa dan Lilie di Puncak Carstensz Pyramid: Bu Elsa dan Mamak, Terima Kasih
Polres Kotamobagu Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Polri
Lomba Hafalan Surat Pendek, Adzan dan Mewarnai Meriahkan Festival Ramadan Pegadaian di Kotamobagu
Kapolres Kotamobagu Gelar Tarawih Bersama Kemenag, Tekankan Persatuan dan Keamanan di Bulan Ramadan
Satres Narkoba Polres Bolmong Tangkap Pengedar Sabu di Inobonto, Komitmen Perangi Narkoba!
Dibongkar Bibi Kim Sae-ron, Gold Medalist Pernah Menagih Uang Kompensasi DUI Rp7,8 Miliar kepada Mendiang di Tahun 2024
Heboh di Medsos, Kim Soo-hyun Dikabarkan Pacari Mendiang Kim Sae-ron Saat Masih di Bawah Umur
Temui Langsung Prabowo di Istana, Pandawara Group Bakal Blak-blakan Bicara Soal Sampah
Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa