Manadonesia.com - Dunia akademik kembali tercoreng setelah mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Edy Meiyanto, seorang guru besar Fakultas Farmasi, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3.
Modus pelecehan dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategisnya sebagai dosen pembimbing.
Dalam sesi bimbingan skripsi maupun diskusi akademik, Edy diduga menyisipkan tindakan-tindakan yang tergolong sebagai kekerasan seksual.
Kasus ini mulai terungkap setelah laporan pertama diterima pada 2024. Namun menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, peristiwa tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak 2023, bahkan mungkin lebih awal.
"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas Andi pada Jumat, 4 April 2025.
“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024,” tambahnya.
Sebanyak 13 orang saksi dan korban telah diperiksa oleh tim kampus.
Yang mengkhawatirkan, sebagian besar kejadian dilaporkan berlangsung di luar lingkungan kampus.
“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” ujar Andi Sandi.
Pihak kampus bergerak cepat dengan mencopot Edy dari berbagai jabatan penting, termasuk sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.
“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” jelasnya.
Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.
“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujar Andi.
Artikel Terkait
Astaga! Indonesia Berisiko Alami Resesi Setelah Tarif Impor Naik 32 Persen, Apa yang Harus Dilakukan?
Disalatkan Dulu di Masjid Istiqlal Sebelum Dimakamkan, Ini Hubungan Ray Sahetapy dan Masjid Istiqlal
Wasiat Terakhir Ray Sahetapy Ingin Dimakamkan di Palu, Keluarga: Sementara di Tanah Kusir
Tak Pernah Terlihat di Publik Setelah Isu Perselingkuhannya dengan Lisa Mariana, Pihak Ridwan Kamil Bantah Takut Salah Langkah
Setelah Beri Opsi ke Atalia Praratya, Kini Hotman Paris Malah Beri Tips ke Lisa Mariana Agar Menang Lawan Ridwan Kamil
Lisa Mariana Dianggap Sudah Temui Jalan Buntu atas Kasus Perselingkuhan, Hotman Paris Sebut Berbagai Bukti Sudah Tak Menjamin
Tampak Diam Tak Beri Respons Apa pun, Ternyata Atalia Praratya Curhat ke Seorang Imam, Ungkap Ia dan Ridwan Kamil Kuat
Harus Menempuh 30 Jam Perjalanan, Surya Sahetapy Ternyata Sudah Ikhlas Kalau Ray Sahetapy Dimakamkan Tanpa Menunggu Dirinya
Surya Sahetapy Kenang Momen Lucu Ketika Tinggal Bareng dengan Ray Sahetapy, Sering Terkunci dan Tidak Bisa Masuk Apartemen
Bantah Rumah Tangga Ridwan Kamil Alami Gonjang-ganjing, Kuasa Hukum Sebut Atalia Praratya Tidak Percaya dengan Kasus Perselingkuhan