Respon KPK Terkait Dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo Saat Pidato Hari Buruh: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 14:41 WIB
KPK mendukung pernyataan Prabowo tentang RUU Perampasan Aset. (Instagram/official.kpk)
KPK mendukung pernyataan Prabowo tentang RUU Perampasan Aset. (Instagram/official.kpk)

Manadonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respon atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai RUU Perampasan Aset.

Pada pidatonya saat Hari Buruh di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya tentang RUU Perampasan Aset.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Wapres Gibran Umumkan AI Bakal Jadi Kurikulum Baru di Sekolah, Pembelajaran Siap Dimulai di Tahun Ajaran Baru

“Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?” imbuhnya saat itu.

“Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo lagi.

KPK mengungkapkan bahwa dengan pernyataan dari Prabowo tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya penting untuk segera diselesaikan oleh DPR.

Baca Juga: Viral Siswa Ngeluh Gegara Pergi Sekolah Jalan Kaki, Dedi Mulyadi: Jagoan Pantang Minta Bantuan

Pasalnya, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset juga bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025.

“Tujuan akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Tessa juga menambahkan bahwa lembaganya selalu berada di sisi rakyat dan pemerintah untuk melawan tindakan korupsi.

“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” tegas Tessa.

“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X