Manadonesia.com - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi antara Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 yang ditandatangani Jaksa Agung dan Panglima TNI, maka kewenangan dan peran Jaksa bersama TNI dapat bersinergi dalam menjalankan tugas.
Dalam membangun sistem kolaborasi Pertahanan Negara dan Penegakan Hukum yang bersifat semesta, maka penting keterlibatan seluruh sumber daya manusia dan sumber daya nasional yang disiapkan secara terencana oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa dari segala ancaman.
Hal ini menjadi pemikiran terkini terhadap implementasi kewenangan Jaksa dalam penuntutan perkara tindak pidana, pemulihan aset, dan mewakili negara dalam menjaga maruah kebijakan, termasuk dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum serta meningkatkan kesadaran hukum warga negara.
Baca Juga: Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan
Melalui penelitian strategi pertahanan negara dalam kajian keamanan nasional, muncul wacana pembentukan Jaksa Pertahanan (Jakhan) yang mengintegrasikan peran Kejaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia melalui kewenangan institusi dan adanya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai pengembangan studi.
Alma Wiranta sebagai Jaksa Aktif yang saat ini sedang menempuh jenjang Doktoral di Universitas Pertahanan, mengatakan, “Ide pembentukan Jaksa Pertahanan (Jakhan) ini muncul sebagai respons terhadap tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks di era artifisial intelijen sejak tahun 2022. Dengan mengintegrasikan peran Kejaksaan dan TNI, diharapkan dapat tercipta sistem pertahanan semesta yang lebih tangguh dan efektif dalam menghadapi berbagai ancaman asimetris crime”.
Alma Wiranta yang merupakan Master Science Pertahanan alumni Program Study Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan tahun 2015, menyatakan bahwa konsep Jaksa Pertahanan ini terus disempurnakan dengan kajian penelitian. "Saya membuka diskusi intelektual untuk berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menyempurnakan konsep ini dalam penelitian strategi pertahanannegara," ujarnya kepada pers di Bogor menjelang merayakan HUT Persaja ke 74
“Konsep Jaksa Pertahanan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pertahanan negara, serta memperkuat sinergi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan TNI sebagai alat pertahanan negara dalam bingkai sistem pertahanan negara (Sishaneg). Dengan demikian, Indonesia dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan keamanan dan penegakan hukum di masa depan.” Tutur Alma
Alma paparkan, ”Dalam implementasinya, Jaksa Pertahanan ini dapat berperan dalam menangani kasus dan perkara yang mengancam aspek keamanan negara yang lintas sektoral, seperti terorisme, spionase, dan tindak pidana lainnya yang memerlukan penanganan khusus. Dengan kerja sama yang erat antara Kejaksaan dan TNI, diharapkan dapat tercipta sistem pertahanan yang lebih tangguh dan efektif melalui doktrin Dwi Bhakti Eka Dharma yang bersandingan dengan Tri Krama Adhyaksa, maka Indonesia akan lebih berkepastian hukum dan aman.”
“Diharapkan untuk jangka panjang, konsep Jaksa Pertahanan ini dapat menjadi model bagi Indonesia untuk penegakan hukum luar biasa (extra ordinary crime) dengan meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan alat pertahanan negara. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga pertahanan dan keamanan, maka Jaksa-Jaksa kedepan dapat direkrut dari TNI yang bertugas di Oditurat Jenderal TNI,” Pungkas Alma Wiranta yang menggaungkan Jaksa Pertahanan sejak di era kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.***
Artikel Terkait
Pasca Insiden Ledakan Amunisi di Garut, TNI Sebut Kemungkinan Masih Ada Peledak Berbahaya di Lokasi Kejadian
Insiden Ledakan Amunisi di Garut: Kolonel hingga Sipil Tewas, Ini 13 Daftar Namanya
Gebrakan Prabowo di Konferensi PUIC: Kita Butuh Wadah untuk Bela Kepentingan Umat Islam di Penjuru Dunia
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
Aldy Maldini Tanggung Jawab Refund Uang Penggemar, Ungkap Prosesnya Bakal Dibantu Manajemen TBA: Sekali Lagi Minta Maaf ya
Kemunculan Perdana Aldy Maldini, Akui Pengelolaan Finansial Buruk hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan
Singgung Kasus Harvey Moeis, Dirut PT Timah Soroti Maraknya Tambang Ilegal Meski Banyak Kapal Ponton Ditertibkan
Jawab ‘Kutukan’ Standing Ovation Juri Indonesian Idol, Begini Kata Anang Hermansyah: Kadang Aku Berpikir…
Maia Estianty Tanggapi Tudingan Pemenang Indonesian Idol Di-setting, Judika Blak-blakan Ungkap Alur Sejak Audisi Sampai Final