Soal Surat Pemakzulan Gibran dari FPP TNI, HNW Ungkap Sudah Sampai MPR: Prosesnya Masih Panjang

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 21:45 WIB
Potret Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Instagram/hnwahid)
Potret Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Instagram/hnwahid)

Manadonesia.com - Beberapa hari terakhir ramai tentang usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran.

Surat tentang pemakzulan Gibran tersebut, menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, sudah berada di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga: Setwapres Buka Suara, Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol

Namun, ia tak memberi kejelasan apakah surat tersebut sudah diterima dan dibaca oleh Ahmad Muzani.

“Tapi sekarang Iagi reses memang,” imbuhnya.

Mengenai pembahasan lanjutan, politikus yang kerap disapa HNW itu mengatakan menunggu arahan dari ketua MPR.

Pasalnya, belum ada undangan terkait pembahasan pada surat pemakzulan Gibran tersebut.

“Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut,” ucap HNW.

“Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas,” terangnya.

HNW membeberkan bahwa proses pemakzulan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Dimulai dari usulan resmi DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan selanjutnya ke MPR.

“Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR, jadi masih panjang itu ya,” tuturnya.

Surat dari FPP TNI ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani dengan nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X