Manadonesia.com - Beberapa hari terakhir ramai tentang usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran.
Surat tentang pemakzulan Gibran tersebut, menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, sudah berada di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.
Baca Juga: Setwapres Buka Suara, Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol
Namun, ia tak memberi kejelasan apakah surat tersebut sudah diterima dan dibaca oleh Ahmad Muzani.
“Tapi sekarang Iagi reses memang,” imbuhnya.
Mengenai pembahasan lanjutan, politikus yang kerap disapa HNW itu mengatakan menunggu arahan dari ketua MPR.
Pasalnya, belum ada undangan terkait pembahasan pada surat pemakzulan Gibran tersebut.
“Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut,” ucap HNW.
“Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas,” terangnya.
HNW membeberkan bahwa proses pemakzulan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Dimulai dari usulan resmi DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan selanjutnya ke MPR.
“Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR, jadi masih panjang itu ya,” tuturnya.
Surat dari FPP TNI ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani dengan nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.
***
Artikel Terkait
Shalat Idul Adha Hari Jumat, Masih Wajibkah Menggelar Shalat Jumat?
Nikita Mirzani Rayakan Idul Adha di Tahanan, Terungkap Ikut Kurban 6 Ekor Sapi dan Dikirim ke Bandung hingga Jawa Timur
Blak-blakan Ungkap Alasan Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit, Menag: Banyak Aturan Baru dari Arab Saudi
Kemenag Ungkap Perlakuan Istimewa Pemerintah Arab Saudi, Ambulans untuk Jemaah Haji Indonesia Boleh Masuk Arafah dan Mina
Wukuf di Arafah Jadi Puncak Ibadah Haji, Ini Rangkaian Kegiatan Jemaah Indonesia
Idul Adha 2025: Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Pembagian yang Benar
Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW
IFG Wujudkan Kepedulian Sosial: 250 Pendonor Ramaikan Aksi Donor Darah di HUT Ke-32 PT Grahaniaga Tatautama (GNTU)
Bersama Rindam Jaya, IFG Tanamkan Nilai-nilai Pancasila untuk Bangun SDM Unggul dan Berkarakter
Setwapres Buka Suara, Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol