Momen Hasto Kristiyanto Mengaku Bakal Minta Bantuan AI Tuk Susun Pembelaan Dirinya yang Kini Terjerat Dugaan Suap

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 14:22 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)

Manadonesia.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku akan menyusun pledoi atau nota pembelaan pribadinya menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Sebelumnya diketahui, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Terkini, Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli mengungkap rencana Sekjen PDI Perjuangan itu yang meminta bantuan AI tuk menyusun pledoi itu saat membacakan surat pernyataan dari Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga: Perang Berkecamuk di Timur Tengah, Presiden AS Donald Trump Sesumbar Iran Bukan Tandingan Israel

"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," bunyi pernyataan Hasto yang dibacakan Guntur Romli dalam kesempatan itu.

"Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," terangnya.

Bagi yang belum tahu, Hasto adalah terdakwa kasus suap dan penghalangan penyidikan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto mengklaim, penyusunan pledoi dengan menggunakan AI akan menjadi yang pertama di Indonesia.

"Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," imbuh Hasto dalam pernyataannya itu.

Hingga kini, proses persidangan Hasto masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Hasto. Diketahui, ahli yang dihadirkan yakni eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X