Tito Karnavian Singgung Kasus Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin di Retret Gelombang II, Ingatkan Lagi Aturan Pergi Kepala Daerah

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 15:04 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah. (Instagram/titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah. (Instagram/titokarnavian)

Manadonesia.com - Retret kepala daerah gelombang II sudah dimulai dan akan berlangsung selama 5 hari, yakni 22 hingga 26 Juni 2025.

Untuk retret gelombang II tidak dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah melainkan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam pembukaan retret gelombang II ini.

Baca Juga: Kemenparekraf Dorong Gerakan Wisata Bersih di Lovina untuk Kebersihan Destinasi Wisata, Wamenpar: Terus Edukasi hingga Jadi Budaya

Agenda retret gelombang II ini diikuti oleh 86 kepala daerah dari total 93 yang seharusnya mengikutinya.

Namun, 6 orang mengajukan permohonan tidak ikut karena alasan kesehatan dan Gubernur Papua Pegunungan yang batal ikut karena berduka atas meninggalnya sang ibu meski dirinya sudah tiba di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Tito mengingatkan para kepala daerah untuk selalu mengajukan izin saat pergi ke luar negeri.

“Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri, yang buat (aturan) bukan saya ini,” ujar Tito di Gedung Rudini kampus IPDN pada Senin, 23 Juni 2025.

“Di bagian umum, ketentuan umum yang dimaksud oleh menteri adalah menteri yang mengurusi urusan pemerintahan dalam negeri, artinya Mendagri, izin ke luar negeri,” terangnya.

Ia kemudian menyentil insiden Lucky Hakim yang tak lain adalah Bupati Indramayu yang ke luar negeri tanpa izinnya.

“Baru retret kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu Indramayu (Lucky Hakim), meninggalkan tugas,” ujar Tito.

“Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, tujuh hari berturut-turut meninggalkan atau tidak berturut-turut satu bulan” imbuhnya.

Sementara itu, kasus Lucky Hakim diselesaikan dengan ia yang disanksi untuk melakukan magang di Kementerian Dalam Negeri selama 3 bulan.

Ia pergi ke Jepang saat momen cuti bersama Idul Fitri 2025 dan mengungkapkan bahwa dirinya mengira tidak perlu mengajukan izin karena bersamaan dengan masa cuti.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X