Manadonesia.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Tak lama setelah keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan Nurhadi, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga: 12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak: Diplomasi RI Bisa Terganggu
Adapun penangkapan Nurhadi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 lalu.
Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang belum tuntas.***
Artikel Terkait
Setelah Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Kini Berupaya Tengahi Konflik di Wilayah Afrika
Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh
Momen Robot Pintar Tampil di Hadapan Prabowo saat Defile HUT ke-79 Bhayangkara Polri, Perlihatkan Aksi Lacak Bom
Mengintip Kekurangan Suzuki Fronx di Balik Godaan Interiornya yang Terbilang Elegan
Titah Prabowo Minta Polisi Turun ke Rakyat Tuk Merasakan Pedihnya Kesulitan Warga RI
Curhat Mulan Jameela Terus Digunjing, Ahmad Dhani Kini Menuding Maia Estianty Penyebar Fitnah
Update Skandal Impor Gula: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel, Klaim Sempat Operasi Pasar
Peterpan Dikabarkan Comeback, Uki Kautsar: Kembali Hanya pada Rabb-Ku
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta
12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak: Diplomasi RI Bisa Terganggu