Manadonesia.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum.
ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Baca Juga: Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan, Ini Kronologinya
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.
Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.
“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.
Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan penyidik Polres Pamekasan.
Polisi juga tengah mendalami motif dan kronologi lengkap dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam insiden ini.***
Artikel Terkait
UNS Buka Suara Terkait Mahasiswi yang Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Ungkap Sudah Lakukan Pendampingan dan Rekomendasi Psikiater
DPR Pertanyakan Aturan BGN yang Wajibkan Surat Izin saat akan Pantau Dapur MBG: Fungsi Pengawasan Tak Harus Ada Surat
Ramai Isu Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Kini Klaim Keputusan Itu Belum Final
Banding-banding Baterai Berbasis NCM vs LFP di Tengah Keraguan Warga RI Beli Mobil Listrik
Update Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali: 15 Orang Selamat, 4 Korban Meninggal Dunia
Defisit APBN 2025 Membengkak, Pemerintah Gunakan SAL Rp85,6 Triliun atas Persetujuan DPR
Arief Rosyid Nilai Menteri Bahlil Sosok yang Detail dalam Bekerja: Tak Boleh Ada yang Salah, Apalagi Soal Data
50.000 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp2 Miliar Gagal Diselundupkan, Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku
Luhut Kunjungi Jokowi, Doakan Kesembuhan dan Singgung Jasa Pemimpin Terdahulu
Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan, Ini Kronologinya