Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Masih Misteri, Kompolnas: Pelaku Utama Akan Terungkap di Persidangan

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:04 WIB
Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid. (polri.go.id)
Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid. (polri.go.id)

Manadonesia.com – Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga menjadi korban penganiayaan saat pesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum menemukan titik terang.

Meski telah mendapat sorotan dari Bareskrim Polri, proses pengungkapan tokoh utama di balik pembunuhan ini masih belum sepenuhnya terungkap.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turut memantau jalannya penyidikan menilai bahwa kebenaran atas peran pelaku utama baru akan terkuak di meja hijau.

Baca Juga: Daftar 11 Negara Anggota Tetap BRICS yang Kini Bikin Trump Kesal Gegara Merasa Tarif Impornya 'Diremehkan'

"Setiap langkah dan proses itu sudah didokumentasi dengan baik, prosedurnya juga dilakukan secara akuntabel, kami bisa melihat itu, sebagai pengawas fungsional," ujar Komisioner Kompolnas Supardi Hamid kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.

Supardi juga mengatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, soal siapa sebenarnya aktor utama dalam penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, publik baru akan mengetahuinya di ruang sidang.

"Sehingga kalau masalah penetapan tersangka ini nanti rekan-rekan akan melihat bagaimana hasil penyelidikan ini secara clear di persidangan," lanjutnya.

"Siapa yang menjadi tersangka utama tentu itu adalah bagian dari proses penyidikan dan itu hanya mungkin diungkap di persidangan," tegas Supardi.

Untuk diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia secara tak wajar usai mengikuti sebuah pesta di sebuah villa di kawasan wisata Gili Trawangan.

Dugaan adanya unsur penganiayaan kuat mencuat, namun hingga kini penanganan kasusnya masih menyisakan banyak pertanyaan.

Pihak keluarga, masyarakat, dan sejumlah pengamat hukum mendesak agar aparat penegak hukum transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X