Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 12:59 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. (Instagram/tomlembong)

Manadonesia.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin 11 Agustus 2025.

Kedatangannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

"Tujuan kami mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial 100 persen motivasi kami adalah konstruktif," ujar Tom Lembong di kantor Komisi Yudisial kepada awak media.

Baca Juga: Studi: Fenomena Mundurnya Perempuan dari Dunia Kerja 2025, Salah Satunya demi Jemput Anak ke Daycare

Tom menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat untuk merusak terkait pelaporannya tersebut.

"Tidak ada 0,1 persen pun niat desktruktif," lanjutnya.

Menurut Tom, niatnya selama di pemerintahan adalah untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

"Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang termasuk mensukseskan lembaga, tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan," tegasnya.

"Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," imbuhnya.

Tom juga mengajak semua pihak menjadikan kasus ini sebagai kesempatan memperbaiki sistem.

"Tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah, berbenah," ujarnya.

"Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia," pungkas Tom.

Diketahui, Tom Lembong sempat terseret kasus dugaan korupsi import gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, pihak Tom Lembong juga telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X