Drama Panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni, Kini sang Influencer Siap Bongkar Dugaan Korupsi sang Politikus

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 18:38 WIB
Menyoroti sejumlah fakta kontroversi influencer, Adam Deni (kiri) dengan politikus, Ahmad Sahroni (kanan) yang kini memasuki babak baru. (Instagram.com / @adamdenigrk - @ahmadsahroni88)
Menyoroti sejumlah fakta kontroversi influencer, Adam Deni (kiri) dengan politikus, Ahmad Sahroni (kanan) yang kini memasuki babak baru. (Instagram.com / @adamdenigrk - @ahmadsahroni88)

"Dan saya juga akan membawa beberapa bukti yang dibutuhkan," sebut Adam Deni.

Terkait hal itu, sang influencer memastikan bukti-bukti yang dimilikinya masih aman hingga saat ini.

"Karena bukti-bukti yang saya simpan, bukti-bukti yang saya punya sampai saat ini masih ada walaupun sempat disita oleh penyidik," tutur Adam Deni.

Pria yang pernah divonis 6 bulan penjara dalam kasus dugaan fitnah terhadap Ahmad Sahroni itu menyebut terkait barang bukti yang sempat disita penyidik.

"Penyidik hanya menyita bukti-bukti berupa berkas, dan saya masih ada bukti-bukti berupa file dokumen yang saya simpan dengan aman sampai detik ini," imbuh Adam Deni.

Menilik ke belakang, Adam Deni pernah terlibat kontroversi dengan Ahmad Sahroni hingga akhirnya dirinya dijebloskan ke penjara pada Juni 2024 lalu. Begini ceritanya.

3. Kontroversi 'Membungkam Rp30 Miliar'

Pria bernama asli Adam Deni Gearaka itu sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Ahmad Sahroni yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Saat itu, Adam Deni menyatakan menerima vonis tersebut sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Jadi, Saudara, terhadap putusan tersebut, Saudara terima, banding, apa berpikir-pikir terlebih dahulu?" tanya ketua majelis hakim Mujiono dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Seusai persidangan, Adam Deni mengungkap alasan menerima vonis tersebut. Dia mengaku ingin cepat keluar dari balik jeruji penjara.

"Biar cepet pulang dulu," kata Adam Deni seusai persidangan di PN Jakarta tersebut.

"Makanya saya terima apa adanya aja. Biar cepat keluar dulu, jangan di dalam melulu gitu," tambahnya.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Hal memberatkan Adam Deni ialah fitnah itu mengakibatkan kerugian pada korban dan pernah dihukum penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X