Manadonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebelumnya diketahui, Khalid Basalamah diketahui menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 September 2025.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," terang Budi.
Meski begitu, Budi menuturkan sejumlah uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji 2024.
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," terangnya.
Khalid yang juga dikenal sebagai penceramah kenamaan di Indonesia, sebelumnya pernah mengungkap ihwal pengembalian uang ke KPK tersebut.
Berikut ini sejumlah fakta terkait terkini terkait skandal dugaan korupsi kuota Haji 2024 yang menyeret nama sang penceramah:
1. Pengembalian Rp73 Juta Dikalikan 118 Jamaah
Dalam kesempatan berbeda, Khalid pernah mengungkapkan terkait pengembalian uang ke KPK melalui wawancara di salah satu podcast YouTube, Kasisolusi yang dipublikasikan pada Sabtu, 13 September 2025.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke," ungkap Khalid.
"Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," imbuhnya dalam tayangan video podcast tersebut.
Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai 4.500 dolar AS atau setara Rp73,8 juta) dikalikan dengan 118 jamaah, dan ditambahkan 37.000 dolar AS atau sekitar Rp606,1 juta.
Seluruh uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024.
2. Tawaran Akses Kuota Tambahan 2.000
Artikel Terkait
Telisik Jejak Kasus Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Hingga 2026
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Fenomena Buzzer Bikin DPR Usulkan Setiap Warga Hanya Punya 1 Akun di Medsos, namun Regulasi Masih Tanda Tanya
Bongkar Paket Stimulus Ekonomi RI di 2025-2026, dari Program Cash for Work hingga Jaminan untuk Mitra Ojol
Menilik Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa yang Kini Jadi Bendahara Negara, dari Akademisi hingga Pengendali Fiskal Indonesia
Drama Panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni, Kini sang Influencer Siap Bongkar Dugaan Korupsi sang Politikus
7 Poin Tuntutan Ojol yang Bakal Ramai Matikan Aplikasi Besok, Desak RUU Transportasi Online Rampung hingga Usut Tragedi Affan Kurniawan
Update Insiden Maut Bus Rombongan Nakes Jember di Jalur Bromo, 3 dari 21 Korban Kini Kondisinya Membaik
Janji Anyar Menkeu Purbaya usai Umumkan Program Stimulus Ekonomi RI, dari Rp7 T untuk Bantuan Pangan hingga Perang Bunga Bank Minim