Alexander menegaskan, pembekuan izin bukan semata tindakan administratif. Langkah ini dimaksudkan sebagai perlindungan negara terhadap masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Pemerintah, kata dia, berkewajiban menjaga agar transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.
Pesan Tegas untuk Seluruh PSE
Kasus TikTok disebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada PSE yang abai terhadap aturan nasional.
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Reaksi dan Implikasi
Pembekuan ini diprediksi berdampak signifikan, mengingat TikTok memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk fitur TikTok Shop yang sempat populer sebelum dihentikan akhir 2023 lalu.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.***
Artikel Terkait
Jadi Percontohan di Banyuwangi, BAPPENAS RI Puji Koperasi Kelurahan Merah Putih Tukangkayu
Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Sosok di Balik Akun Bjorkanesiaa yang Meresahkan Salah Satu Bank Swasta
Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?
Protes Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibawa ke MK, Puan Singgung soal Aturan
Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi
Shell Indonesia soal BBM Langka di SPBU, Beberkan Kesepakatan Base Fuel dan Negosiasi yang Belum Dijalankan dengan Pertamina
Menyoal Regulasi Program MBG: Jaminan Keberlanjutan hingga Polemik Kasus Keracunan
Rangkaian Fakta Gempa Filipina 6,9 SR: Puluhan Tewas, Pemulihan Badai, dan Nasib WNI
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Purbaya Diduga Salah Sebut Harga LPG 3 Kg di Depan DPR, Bahlil Balas dengan Bilang Begini