Manadonesia.com - Gelombang penolakan muncul di negara Yunani setelah pemerintahnya berniat memberlakukan aturan 13 jam kerja dalam sehari untuk para pekerja.
Pada Rabu 1 Oktober 2025, aksi mogok nasional yang berlangsung 24 jam itu disebut telah melumpuhkan sebagian besar layanan publik maupun swasta.
Transportasi umum di kota Athena dan Thessalonik juga dikabarkan berhenti total, sementara rumah sakit, sekolah, hingga kantor-kantor pemerintahan ikut terganggu akibat pegawai yang memilih mematuhi seruan serikat pekerja.
Baca Juga: Sertifikasi Wajib Dapur MBG: BGN Pastikan Ditangani Lembaga Resmi
Pemerintah Dikecam, Pekerja Angkat Suara
Pemerintahan pro-bisnis pimpinan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis kini berada di bawah tekanan publik.
Kebijakan baru yang memungkinkan pekerja bertahan di tempat kerja lima jam lebih lama dari ketentuan normal dianggap merampas hak pekerja sekaligus mengikis keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
“Orang Yunani sudah dipaksa bertahan dengan gaji terendah di Eropa. Sekarang mereka ingin kami bekerja hampir sepanjang hari,” kata salah anggota serikat pekerja, Makis Kontogiorgos melalui The Guardian.
“Orang tidak bisa ditekan terus-menerus, cepat atau lambat pasti meledak,” imbuhnya.
Upah Rendah, Beban Hidup Tinggi
Meski ekonomi Yunani mulai bangkit setelah krisis utang yang menghantam lebih dari satu dekade lalu, upah pekerja tetap tertinggal jauh dibanding negara-negara Uni Eropa lain.
Upah minimum sebesar 880 Euro per bulan atau sekitar Rp14 juta, disebut tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meroket.
Serikat pekerja dan para ahli ketenagakerjaan menilai, jam kerja terlalu panjang justru berisiko menurunkan produktivitas sekaligus meningkatkan kecelakaan kerja.
Serikat buruh berafiliasi Partai Komunis bahkan mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk perbudakan modern.
Data Resmi Ungkap Jam Kerja Yunani Sudah Tinggi
Artikel Terkait
Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?
Protes Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibawa ke MK, Puan Singgung soal Aturan
Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi
Shell Indonesia soal BBM Langka di SPBU, Beberkan Kesepakatan Base Fuel dan Negosiasi yang Belum Dijalankan dengan Pertamina
Menyoal Regulasi Program MBG: Jaminan Keberlanjutan hingga Polemik Kasus Keracunan
Rangkaian Fakta Gempa Filipina 6,9 SR: Puluhan Tewas, Pemulihan Badai, dan Nasib WNI
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Purbaya Diduga Salah Sebut Harga LPG 3 Kg di Depan DPR, Bahlil Balas dengan Bilang Begini
Alasan Izin TikTok Dibekukan: Dari Polemik Data Live Streaming sampai Risiko Penyalahgunaan Fitur
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: BGN Pastikan Ditangani Lembaga Resmi