Manadonesia.com - Pemerintah mulai membahas kemungkinan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 setelah Kementerian Keuangan menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Namun hingga kini, keputusan final belum diambil karena proses kajian masih berlangsung di internal Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan gaji PNS tahun depan telah diterima.
Menurutnya, Kemenkeu tengah menilai dampak dan kebutuhan anggaran sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Nanti kita nilai dan kita assess (nilai), kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.
Purbaya tidak menjelaskan lebih jauh besaran kenaikan yang diusulkan ataupun batas waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan.
Kendati demikian, Purbaya memastikan proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait kemampuan fiskal negara.
Banyak Faktor Penentu, Belum Ada Keputusan Final
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah gaji ASN akan naik pada 2026.
Luky menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya permintaan kenaikan gaji semata.
"Kita baru saja menerima surat dari Menpan. Sedang kita kaji, kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga," kata Luky.
Dirjen Anggaran Kemenkeu itu menambahkan bahwa pemerintah melihat usulan kenaikan gaji sebagai bagian dari upaya penataan organisasi dan reformasi birokrasi secara keseluruhan.
"Faktor yang dipertimbangkan banyak, ini bagian dari kita menata organisasi secara keseluruhan," lanjutnya.
Luky menekankan bahwa produktivitas ASN juga menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan apakah kenaikan gaji layak diberikan.
Artikel Terkait
Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia, Sebut Proses Lelang Tanah di Makkah
Bukan Forum Audiensi, Sri Radjasa Ungkap Rencana Awal Pertemuan Pribadi Roy Suryo cs dengan 3 Anggota Komisi Reformasi Polri
Soal Kronologi Kematian Dirut BJB Yusuf Saadudin, Begini Reaksi Plt Ayi Subarna
Gakkum Kehutanan Sita dan Sidik Tambang Liar di Kilo 12 Bolsel
Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi
48 Rumah Roboh Imbas Insiden Longsor di Banjarnegara, Proses Evakuasi Dibayangi Runtuhan Susulan Akibat Hujan
KUHAP Baru Tuai Polemik, Definisi Pasal 'Keadaan Mendesak' Dinilai Bisa Picu Masalah Besar
Terungkap! Polisi Tetapkan Mantan Sopir sebagai Tersangka Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Bukan Hanya UU Perdagangan, Polisi Siapkan Jerat TPPU untuk Sindikat Balpres Ilegal
Termasuk Sumitronomics, Menkeu Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional untuk Akselerasi Pertumbuhan