Ia mengatakan, Kementerian Keuangan memiliki mekanisme untuk meninjau profil seluruh pegawai, dari level terendah hingga tertinggi, dan wajib melaporkan kekayaannya.
“Kementerian Keuangan dalam hal ini memiliki mekanisme untuk melihat profil dari seluruh, seluruh jajaran pegawai dari Kementerian Keuangan, dari mulai pelaksana sampai pejabat eselon satu, mereka itu diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil harta kekayaan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan untuk pejabat-pejabat tertentu seperti yang telah diatur dalam UU yang menyakut tentang LHKPN, 32.000 dari 78.000 lebih pegawai dan pejabat di Kementerian Keuangan wajib lapor.
“Kalau untuk pejabat-pejabat tertentu seperti yang diatur dalam UU yang menyangkut LHKPN, 32.000 dari 78.000 lebih pegawai dan jajaran kementerian keuangan wajib lapor LHKPN,” jelas Sri Mulyani.
“Dan sisanya meskipun tidak wajib sesuai dengan undang-undang yang menyangkut LHKPN karena itu menyangkut pejabat yang dianggap memiliki profil yang harus menyampaikan menurut undang-undang LHKPN tahun 2017 atau 2016 itu saya wajibkan mereka melaporkan harta kekayaannya,” lanjut Sri Mulyani.
Pertanyaan publik apakah LHKPN diperiksa?
Sri Mulyani menjawab sedang diperiksa, dan mereka bekerja keras dengan KPK untuk mengevaluasi laporan kekayaan secara keseluruhan.
Sri Mulyani juga menegaskan tentang dua pejabat yang sudah dilakukan pemecatan itu mereka sudah di periksa dan sudah ada temuan awal kepada mereka.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kedua mantan pejabat tersebut sudah ditindaki sesuai UU yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani kemudian mengatakan di dalam lingkungan Ditjen Kementerian Keuangan ada sistem Three Lines of Defense, yang berfungsi sebagai sistem manajemen risiko yang melacak faktor risiko.
Yang pertama terletak pada karyawan dan atasan langsung mereka, jika ada kemungkinan terjadi penyelewengan, dan kalau itu terjadi dilakukan koreksi.
Jika tidak, Kementerian Keuangan memiliki langkah berikut Second Lines of Defense yang disebut KITSDA atau Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
KITSDA ini adalah Kepatuhan Internal yang dibentuk terumat dalam dua institusi Pajak dan Bea Cukai.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Malah Minta Dikasihani, Netizen Beri Komentar ini
Viral! Video Puan Maharani Lagi Antri Beli Sate di Pinggir Jalan
Resepsi Pernikahan di Tengah Duka Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Puing Bangunan Jadi Saksi Pasangan Ini
Pasca Insiden Depo Pertamina Plumpang, Dirut Pertamina Menjadi Sorotan Netizen dengan Total Kekayaannya
Puan Maharani Tertangkap Kamera Lagi Beli Sate di Pinggir Jalan, Apakah Pencitraan?
Penganiayaan Mario Dandy Anak Pegawai Pajak, Sri Mulyani: Jika Emosi Tak Tersulut Maka Saya Bukan Seorang Ibu
Fantastis! PPATK Ungkap Nilai Transaski Rafael Alun Mencapai Rp500 Milyar
Kondisi David Semakin Membaik, Jonathan: Istighfar, Jangan Marah-Marah
Meringankan Beban Korban Depo Pertamina Plumpang, Pemerintah Kota Jakarta Utara Bantu Warga Dengan ini
Akibat Kasus Anak Pejabat Pajak, Seluruh Institusi Kementrian Keuangan Terancam, Sri Mulyani Skakmat Kick Andy