Inilah Bukti Pelanggaran Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Itjen Kemenkeu: Rekomendasikan Pemecatan!

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 19:27 WIB
FIX  Rafael Alun Trisambodo dipecat dari PNS Kemenkeu (Tangkap layar YouTube/Kemenkeu RI)
FIX Rafael Alun Trisambodo dipecat dari PNS Kemenkeu (Tangkap layar YouTube/Kemenkeu RI)

“yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, yang ketiga sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi, pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman seperti itu,” jelas Itjen Kemenkeu.

“Kemudian tim investigasi dugaan frot hasilnya adalah sebagai berikut, terbuktu yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar,” ucap Itjen Kemenkeu.

“tidak patuh dalam laporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” lanjut Itjen Kemenkeu.

Itjen Kemenkeu juga mengatakan bahwa RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan, terkait dengan jabatannya, dan terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Itjen Kemenkeu juga mengatakan dari hasil bukti yang telah ditemukan, Itjen telah merekomendasikan untuk pemecatan saudara RAT, dan usulan pemecatan saudara RAT telah disetujui oleh ibu Menteri.

Itjen Kemenkeu juga mengatakan telah menemukan kepemilikan perusahaan-perusahaan termasuk pihak terafiliasi.

Itjen Kemenkeu juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang bersangkutan atau terafiliasi dengan RAT.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X