MANADONESIA.COM - AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy kini dituntut 4 tahun penjara, David Ozora ungkap keinginan lain.
AG yang diduga terlibat atas penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, kini dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Di sisi lain, David Ozora ungkap hal lain lewat ayahnya Jonathan Latumahina.
Dilansir Manadonesia dari Twitter @mazzini_gsp, berikut nasib AG anak dibawah umur yang menjadi pacar Mario Dandy.
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terus menjadi sorotan yang kini memasuki babak baru.
Diketahui sebelumnya, AG adalah mantan pacar dari David Ozora yang kini berpacaran dengan Mario Dandy.
AG kemudian terlibat dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca Juga: Ketika Wanita Lain Tampak Lebih Indah Dari Isteri Sendiri, Awas Tipu Daya Syaitan!
AG yang masih berusia 15 tahun itu, kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU (Jakaa Penuntut Umum) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walau masih dibawah umur, namun Jaksa menilai AG secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Rabu, 5 April 2023 Jaksa telah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, isi dari tuntutan tersebut adalah menuntut anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ucap Syarief Sulaeman Nahdim selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang terhadap AG ini, dilakukan secara tertutup untuk umum karena mengingat terdakwa masih di bawah umur.
Baca Juga: Segera Amalkan! Inilah 3 Amalan Utama di Bulan Ramadhan
Artikel Terkait
Sah! Dito Ariotedjo Resmi Jadi Menpora, Selain Politikus Ternyata Ia Punya Posisi Lain Karena Raffi Ahmad
Heboh! Trisha Eungelica, Anak Ferdy Sambo Ungkap Ingin Bunuh Diri karena Sudah Tak Tahan Lagi
Susul Anaknya Mario Dandy, Kini Rafael Alun Pakai Baju Oranye Akibat Terima Suap Dollar Bernilai Fantastis
Pilu! David Ozora Tak Bisa Sekolah Lagi, Jonathan Latumahina Sebagai Ayah Ungkap Karena Hal ini
Piala Dunia U-20 Batal, Bagaimana Nasib 3 Pemain Naturalisasi Indonesia? Ini Penjelasan Hamdan Hamedan
Sebagai Upaya Pencegahan, Bawaslu RI Imbau KPU pada Penyusunan Daftar Pemilih Sementara