David Ozora Telah Habiskan Rp1,2 Miliar untuk Pengobatan, Apakah Mario Dandy dan AG Bantu Biaya?

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 14:56 WIB
David Ozora Telah Habiskan Rp1,2 Miliar untuk Pengobatan, Apakah Mario Dandy dan AG Bantu Biaya? (Foto: Instagram @tidvrberjalan)
David Ozora Telah Habiskan Rp1,2 Miliar untuk Pengobatan, Apakah Mario Dandy dan AG Bantu Biaya? (Foto: Instagram @tidvrberjalan)

MANADONESIA.COM - David Ozora telah hampir dua bulan lamanya dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan AG.

Kini, biaya rumah sakit hampir mencapai Rp1,2 miliar karena kondisi David Ozora yang membutuhkan banyak pengobatan.

Namun apalah, Mario Dandy dan AG sebagai pelaku penganiayaan ikut memberi bantuan biaya kepada David Ozora?

Baca Juga: AG Anak di Bawah Umur Sudah Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Bahkan Sampai Berganti Pasangan

Dilansir Manadonesia dari Tiktok @rbg_id, berikut fakta pengobatan David Ozora yang kini menelan biaya Rp1,2 miliar akibat dianiaya Mario Dandy dan AG.

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, kini makin mengungkap fakta-fakta baru.

Meski sudah sadar dari koma, David Ozora masih berada di ruang ICU untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

David Ozora, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, mengalami cedera otak berat pada kepala sehingga membuat pihak rumah sakit bekerja lebih ektra untuk kesembuhan David.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Aplikasi Bermanfaat Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Nomor 2 dan 4 Wajib di Install!

Telah dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy, membuat David kini harus menjalani terapi secara intens karena mengalami cedera kepala yang berat.

Mulai dari perawatan hingga terapi David tersebut, kini telah menelan biaya sebesar Rp1,2 miliar.

Tentu angka tersebut masih akan terus bertambah, mengingat kondisi David yang belum pulih total.

Besar biaya tersebut terungkap saat persidangan, bahwa tak ada bantuan biaya sama sekali dari para tersangka Mario Dandy, AG atau pun Shane Lukas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 10 April 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X