Awalnya, iklan judol ini akan ditayangkan sebanyak-banyaknya dengan jangkauan luas lewat video-video tersebut.
Hanya butuh waktu 3 detik pertama untuk menonton iklan tersebut sampai pengguna sosial media masuk dalam kelompok target audience untuk iklan judol.
Tak heran, meski tidak pernah klik iklan atau bermain judol tapi selalu mendapatkan iklan judol.
Iklan judol yang masih bebas itu sesuai dengan pernyataan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, kalau belum ada lembaga yang bertugas untuk mengawasi media sosial.
“Gue nggak tahu ya ini wewenang Kapolri, Komdigi, atau KPI, gue nggak ngerti, tapi yang jelas ini adalah wewenang pemerintah kalau misalkan pemerintah serius,” ucap Sepihara_ dalam videonya.
“Bos, sekarang nangkepin ikan kecil terus kemudian konferensi pers, udah nggak musim, udah nggak zaman, tegur wadahnya, tegur Meta,” imbuhnya.
Bagaimana Cara Mengurangi Iklan Judol di Feed Sosmedmu?
Block dan report iklan judol tampaknya tak cukup dilakukan untuk mengurangi iklan-iklan itu muncul di Meta.
Atur ulang settingan di platform sosial media milik Meta dengan pergi ke ‘setting’ lalu ketik ‘iklan’ kemudian nonaktifkan seluruh preferensi iklan.
Opsi kedua bisa mengganti region selain Indonesia, mengingat Indonesia belum ada regulasi periklanan.
Usaha Pemerintah Memblokir Konten Judol
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan jika sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly pada Selasa, 7 Januari 2025.
Selain penindakan, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan pada aktivitas digital dan turut aktif dalam pelaporan jika menemukan konten terkait judol melalui laman www.aduankonten.id.