nasional

Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:19 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

Manadonesia.com - Polemik gas LPG 3 kg tidak sampai ke sasaran penerima subsidi masih jadi PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah.

Tak hanya tidak sampai kepada orang penerima subsidi, harga gas LPG 3 kg di pasaran juga terkadang tak luput dari permainan nakal penjual.

Maka dalam sekali sidak yang sempat dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Riau pun menemukan kalau harga gas melon tersebut melebihi harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Muncul rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg

Karena kondisi lapangan yang masih belum sesuai regulasi dari pemerintah, Menteri ESDM pun menyatakan bakal dibentuk badan khusus untuk gas LPG 3 kg ini.

Badan khusus yang dimaksud adalah sebuah badan yang akan mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg untuk memastikan sampai ke tangan pihak yang berhak untuk menerimanya.

“Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini,” kata Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc,” imbuhnya.

Bahlil menambahkan jika pengawasan sudah seharusnya dilakukan, karena selain bisa tidak sampai ke pihak yang tepat tapi juga membuat pemborosan anggaran.

“Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat,” ujar Bahlil.

“Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena itu barang mirip subsidi untuk rakyat,” tambahnya.

Bahlil juga menyatakan jika saat ini ia sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.

“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” imbuhnya.

BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi gas LPG 3 kg

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.

Halaman:

Tags

Terkini