Manadonesia.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Namun, setiap tahunnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya dengan penerapan ijazah elektronik.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 lalu yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.
Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.
“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.
Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.
Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Dengan digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah,” tutur Xarisman.
“Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tambahnya.