Manadonesia.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.
"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ungkap Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Panjiyoga menuturkan, gudang tempat para tersangka beraksi berada di 3 wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam kasus pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu.
"(Pelaku) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," terangnya.
Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya terkait kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Isi Tabung 12 kg dengan Modal Rp100 Ribu
Dalam kesempatan yang sama, Panjiyoga menjelaskan para pelaku mengisi gas berukuran 12 kg yang membutuhkan 4 tabung gas elpiji.
"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu," sebut Panjiyoga.
"Kemudian, untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu," tambahnya.
Ada yang Jadi 'Dokter' hingga Pengawas
Panjiyoga pun menuturkan sejumlah peran yang dilakukan 9 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni 3 tersangka berinisial W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.
Adapun, 3 tersangka berinisial MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas dan 1 tersangka berinisial T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya itu menyebut para tersangka menjual gas hasil oplosannya ke wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi.
Artikel Terkait
Pemkot Kotamobagu Pastikan Stok Bapok Aman Jelang Ramadhan, Abdullah Mokoginta Tinjau Pasar 23 Maret
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun hingga Dinilai Sopan, Kini Diberatkan di Tingkat Banding!
Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Sempat Muncul Kekhawatiran Penurunan Layanan Informasi, Kepala BMKG Pastikan Anggaran Pengelolaan Gempa Bumi dan Tsunami Tak Terpengaruh Efisiensi
Sempat Dibantah Istana Soal Pemotongan Anggaran Hingga 50 Persen, Kepala BMKG Ungkap Dana Lembaganya Kini Terima Rp1,4 Triliun dari Rp2,8 Triliun
Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Segini Gaji yang Diterima Sang Mentalist
Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus
Vidi Aldiano Putuskan Berhenti Kemo di Tahun ke-5 Pengobatan, Apa Efek Sampingnya pada Penderita Kemo?
Mengapa Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Asal-usulnya
Angga dan Shenina Menikah Setelah 4 Tahun Pacaran, Prilly Latuconsina dan Vidi Aldiano Spill Kebiasaan Video Call Sampai 24 Jam Saat Masih Pacaran