nasional

Bantah Adanya Pemborosan di Tengah Efisiensi karena Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR: Itu Pendapatmu

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:39 WIB
Potret Berlangsungnya Rapat Revisi UU TNI di tengah kontroversi publik. (instagram.com/dpr_ri)

Manadonesia.com - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanggapi kritik terkait pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont, Jakarta.

Ia menyebut bahwa rapat-rapat DPR di hotel mewah bukanlah hal baru dan telah dilakukan sebelumnya untuk berbagai pembahasan undang-undang lain.

"Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?" kata Utut, di Fairmont, Sabtu 15 Maret 2025 malam.

Utut juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya "konsinyering", yakni metode pembahasan yang lebih intensif dengan mengelompokkan peserta dalam satu tempat untuk mempercepat keputusan.

"Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan gitu ya," jelasnya sembari masuk kembali ke ruang rapat.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menambahkan bahwa rapat tersebut sudah sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, yang memperbolehkan rapat di luar Gedung DPR dalam situasi mendesak.

"Teman-teman Sekretariat itu menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel, tapi yang tersedia itu satu ya, pertimbangannya yang tersedia dengan format Panja RUU ini," tuturnya.

Ia juga mengklaim bahwa pemilihan hotel Fairmont sudah melalui pertimbangan efisiensi biaya karena adanya kerja sama khusus antara pihak hotel dengan DPR.

"Pertimbangan kedua hotel yang punya kerja sama government rate dengan kita yang harganya terjangkau," jelasnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur empat poin utama, yaitu penguatan dan modernisasi alutsista, batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta pengaturan usia pensiun TNI.

"Revisi ini akan menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan bisa diperpanjang hingga 65 tahun," ungkapnya.

DPR dan pemerintah menargetkan revisi ini dapat rampung sebelum masa reses DPR pada 21 Maret mendatang.

Oleh karena itu, rapat dilakukan secara maraton agar pembahasan bisa selesai tepat waktu.

Meski menuai kritik, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi ini penting untuk menjaga efektivitas institusi TNI dalam menjalankan tugasnya di masa depan.

Dengan berbagai perdebatan yang terjadi, publik pun menantikan bagaimana keputusan akhir terkait revisi UU TNI ini akan diambil.

Tags

Terkini