“Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini dan apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mendesak kementerian terkait untuk segera mencari solusi atas pelaksanaan sistem 8 syarikah di periode haji tahun ini.
“Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini,” ucap anggota DPR yang kerap dipanggil Kiai Maman tersebut.
“Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
***