nasional

Update Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:04 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri. (Dok. Pusiknas Polri)

Manadonesia.com - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Terkini, Bareskrim Polri angkat bicara terkait adanya dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun era Nadiem Makarim

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya kini telah mulai menyelidiki mengenai dugaan pidana itu.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Nunung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Mengenai proses penyelidikan, Nunung masih enggan berbicara lebih rinci. Namun, dirinya membenarkan penyelidikan dilakukan terkait dengan 4 IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang kini telah dicabut Pemerintah RI.

Nunung kemudian memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," terangnya.

Dittipidter Bareskrim menuturkan, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.

Kendati demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," tutur Nunung.

"Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tukasnya.***

Tags

Terkini