nasional

Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Hingga 2026

Senin, 15 September 2025 | 21:11 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)

Manadonesia.com - Karyawan sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta bakal mendapat keringanan pajak penghasilan.

Terkini, pemerintah telah memutuskan pembebasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21 ditanggung pemerintah/DTP) bagi pekerja di sektor ini hingga tahun 2026.

Kebijakan itu menjadi bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Telisik Jejak Kasus Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan ini bentuk perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.

"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Airlangga, ada sekitar 552.000 pekerja yang bisa menerima manfaat dengan anggaran Rp120 miliar di tahun 2025.

Lebih lanjut, anggaran tersebut dikatakan bakal naik menjadi Rp480 miliar pada 2026, dengan penerima manfaat yang relatif sama, yakni karyawan bergaji di bawah Rp10 juta.

"Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," ucapnya.

Insentif hingga dua tahun ke depan ini pun diharapkan memberi napas tambahan bagi pekerja yang sempat terpukul oleh tantangan di industri pariwisata.

Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, gaji yang mereka terima akan lebih utuh tanpa potongan pajak, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.***

Tags

Terkini