RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan Demonstran di Tuntutan 17 Plus 8

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 16:10 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan terkait rencana perampungan Rancangan Undang-Undaing (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Perampungan RUU Perampasan Aset ini mencuat usai adanya tuntutan 17 plus 8 setelah aksi demonstrasi besar di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu.

Terkini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap DPR bersama Prabowo telah satu komitmen yang sama dalam perampungan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Viral Video Rektor UI Challenge Kumpulkan Uang Saat Wisuda: Mari Kita Raih Rp8 Miliar

"Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," tegas Supratman kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Terkait hal itu, publik kini memang tengah menanti tindak lanjut pemerintah RI setelah mendapatkan tuntutan 17 plus 8, yang salah satu poinnya terkait perampungan RUU Perampasan Aset.

Lantas, bagaimana sejauh ini proses perampungan RUU Perampasan Aset hingga hal-hal apa saja poin-poin yang perlu dicermati dalam tuntutan 17 plus 8 tersebut? Berikut ini ulasannya.

1. Supratman Janji Perampungan Lebih Cepat

Dalam kesempatan yang sama, Supratman sempat menjelaskan ihwal pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat, karena saat ini statusnya telah menjadi inisiasi DPR.

"Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya," ucapnya.

Kendati demikian, Supratman menyebut DPR hingga kini masih menyebut proses perampungan tersebut masih menunggu rampungnya RUU KUHAP.

"Jadi, ya bersabar aja sedikit," imbuhnya.

Di samping itu, Supratman diketahui sempat melakukan rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat itu membahas evaluasi rancangan undang-undang mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk segera dibahas di tahun sidang 2025-2026.

Kendati masih dalam proses, tuntutan 17 plus 8 hingga kini terus dikawal masyarakat RI untuk memastikan berlangsungnya proses lanjutan dari pihak pemerintah RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X