nasional

Rp11,6 Triliun Digelontorkan untuk IKN Tahap II, Pengamat Ingatkan untuk Audit Anggaran Awal Pembangunan

Kamis, 6 November 2025 | 22:33 WIB
Pengamat sebut pembangunan IKN minim pengawasan, bisa berpotensi tindakan korupsi. (Instagram/ikn_id)

Dengan jangka waktu pembangunan dan uang yang digelontorkan, sorotan kemudian beralih pada kualitas bangunan yang dibangun dalam proyek IKN.

“Kita belum pernah melihat ada upaya untuk mengaudit kualitas bangunan-bangunan yang ada di IKN, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi, apakah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, kita nggak pernah tahu,” ungkap Sulfikar.

Ditambah lagi, fakta bahwa bangunan IKN belum digunakan sampai saat ini meski beberapa sudah rampung.

“Yang jelas, bangunan sendiri itu belum terpakai, paling satu gedung OIKN khusus untuk Otorita,” lanjut dosen NTU Singapura itu.

Proses Pembangunan IKN di 3 Tahun Pertama harus Diawasi

Sulfikar mengingatkan untuk memantau pemakaian APBN yang digunakan dalam pembangunan IKN, setidaknya dalam 3 tahun pertama.

“Kita tahu proyek ini langsung dipantau oleh Jokowi dari atas. Jadi, Jokowi, Kementerian PUPR, Pak Basuki, lalu turun ke bawah sampai ke tukang-tukangnya itu,” jelasnya.

Ia juga tak menampik seandainya ada upaya untuk melewatkan proses uji akuntabilitas dalam proses pembangunan.

“Bisa seperti itu karena ada kepentingan mengejar target, kan. Misalnya ada proses financial audit di tengah-tengah kan itu bisa menghambat, tapi ada moral hazard di situ,” tegasnya.

Rencana Pembangunan IKN di Tahap II Habiskan Rp11,6 Triliun

Di bawah pengawasan Badan Otorita IKN, pembangunan tahap II dimulai pada November 2025 dengan untuk kompleks legislatif dan yudikatif dengan total anggaran sekitar Rp11,6 triliun.

Anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027) mencakup untuk Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya termasuk dalam kompleks legislatif dengan luar area 42 hektare.

Kemudian Rp3,1 triliun dengan luas area 15 hektare untuk yudikatif yang akan dibangun untuk gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
***

Halaman:

Tags

Terkini