Manadonesia.com - Jaringan Pemred Promedia (JPP) menggelar forum diskusi daring bersama Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., pada Selasa, 11 November 2025.
Forum ini membahas penerapan ilmu kepolisian dalam kehidupan sehari-hari atau yang dikenal dengan konsep self policing.
Sekretaris Jenderal JPP sekaligus moderator diskusi, Hadi Suprapto, mengajak peserta menyoroti tentang ilmu kepolisian yang tidak hanya diterapkan oleh aparat kepolisian, tetapi juga dapat dijalankan oleh masyarakat dalam konteks pengawasan dan pencegahan di lingkungannya masing-masing.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Dedy Tabrani menegaskan bahwa aktivitas kepolisian sejatinya tidak terbatas pada profesi polisi semata.
Menurutnya, masyarakat juga dapat menerapkan nilai-nilai self policing dalam kehidupan sehari-hari.
“Aktivitas kepolisian ataupun kegiatan kepolisian itu tidak hanya dilakukan oleh polisi semata, tapi bisa dilakukan oleh masyarakat,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, banyak profesi dan aktivitas masyarakat yang sejatinya mempraktikkan ilmu kepolisian.
“Kita kenal satpam, jasa keamanan yang menjaga mal, pabrik, perumahan, hingga kantor. Mereka juga menggunakan ilmu kepolisian,” tambahnya.
Kombes Pol Dedy juga mencontohkan bentuk sederhana dari self policing yang kerap terjadi di lingkungan keluarga.
“Misalnya ketika orang tua mengingatkan anaknya, ‘jangan main di pinggir tangga, nanti jatuh,’ itu bentuk pengawasan diri yang dampaknya bisa mencegah hal-hal yang melibatkan polisi,” jelasnya.
Konsep self policing, kata Dedy, menekankan pentingnya kesadaran individu untuk mengawasi diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
“Bagaimana masyarakat atau individu bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Dia mengawasi dirinya, keluarganya, anak istrinya,” tutup Dedy.
Melalui forum ini, JPP berharap diskusi seputar self policing dapat memperluas wawasan masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, serta memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.***