nasional

Jokowi Tidak Akan Ikut Campur Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kamis, 9 Maret 2023 | 22:13 WIB
Jokowi tidak akan intervensi PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 (Dok. Biro Pers Setpres)

MANADONESIA.COM - Presiden Jokowi disebut tidak akan ikut campur atau mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

Hal tesebut telah disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan bahwa Kepala Negara, yakni Presiden Jokowi, tidak bakal mengintervensi putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap 5 Kunci Agar Doa Makbul dan Cepat Dikabulkan, Subhanallah!

Pasalnya, dirinya menerangkan, perkara perdata tersebut terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati," katanya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 8 Maret 2023 dikutip Manadonesia.com dari laman PMJ News Kamis, 9 Maret 2023.

Kendati demikian, Moeldoko juga tidak memberi banyak komentar terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Dirinya menilai, hal itu adalah urusan antara partai politik serta pengadilan.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Ini Cara Baca Al-Fatihah yang Benar Menurut Buya Yahya

Sementara itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.***

Tags

Terkini