Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
1. Mengikuti Pendampingan
2. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
3. Tergabung dalam kelompok Usaha
4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
KUR Mikro
1. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
2. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
1. Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
2. Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
3. Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
KUR Kecil
Kriteria Umum:
1. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
2. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan