MANADONESIA.COM - Sebagaimana aturan Islam yang diterapkan di Lhokseumawe, bahwa apabila ada warga yang ditemukan melakukan hubungan intim atau zina, maka akan dilakukan hukum qisos atau cambuk.
Seperti yang sedang viral saat ini, di mana terjadi hukum cambuk tepat di Lhokseumawe yang dilaksanakan setelah tertangkapnya kedua orang bukan muhrim yang ditemukan sedang melakukan perbuatan zina.
Kedua warga Lhokseumawe tersebut memakai pakaian serba putih polos dan sedang berdiri di atas sebuah panggung kecil untuk menerima hukum cambuk mereka, akibat perbuatan zina yang mereka lakukan.
Dari berbagai postingan serupa, terlihat seorang wanita yang bertugas untuk melakukan hukum cambuk menggunakan pakaian serba gelap mulai dari sepatunya, baju, jilbab, hingga cadarnya.
Diketahui, hukum cambuk tersebut digelar di halaman kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) pada 21 Maret 2023.
Prosesi hukum cambuk tersebut adalah putusan dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023.
DA sendiri sudah bersuami ketika melakukan hubungan terlarang itu. Begitu pun dengan lelaki selingkuhannya AS yang juga sudah memiliki istri.
Baca Juga: Tragis! Bus Jamaah Umroh di Arab Saudi Hangus Terbakar, 20 Orang Tewas
Hukuman mereka itu disaksikan oleh warga yang berada pada bagian bawah panggung, tempat DA dan AS berdiri, di mana mereka masing-masing menerima cambukan sebanyak 100 kali.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut mengacu pada aturan atau syari’at Islam yang telah diterapkan di Lhokseumawe.
DA terlihat sebagai wanita muda yang begitu gemar mengupload gambar dirinya di media sosial, seperti yang terlihat pada banyaknya postingan diberbagai media sosial TikTok tentang dirinya.
Dengan teganya, DA dan AS melupakan pasangan halal masing-masing demi melakukan apa yang tak sepentasnya mereka lakukan.
Baca Juga: Mana yang Benar, Mandi Junub Dulu atau Makan Sahur? Simak Penjelasan Berikut