MANADONESIA.COM - Bawaslu RI mengeluarkan imbauan kepada KPU sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Daftar Pemilih Sementara yang disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. (PKPU 7 Tahun 2022, pasal 1).
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dimulai dengan tahapan pencocokkan dan penelitian data pemilih oleh petugas Pantarlih pada 12 februari sampai dengan 14 maret 2023.
Setelah Pantarlih melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah, data ini dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang dari Pantarlih ke PPS, PPS ke PPK dan PPK diteruskan ke KPU kabupaten/kota.
Kemudian daftar pemilih hasil pemutakhiran itu direkapitulasi dan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota.
Pemutakhiran data pemilih selalu menjadi salah satu tahapan yang banyak diperbincangkan di setiap pemilu dan pemilihan.
Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih akan melewati berbagai macam dinamika di tengah realitas masyarakat yang dinamis.
Baca Juga: Pilu! David Ozora Tak Bisa Sekolah Lagi, Jonathan Latumahina Sebagai Ayah Ungkap Karena Hal ini
Mulai dari permasalahan domisili yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik, masyarakat yang sudah tercatat melakukan perekaman tapi belum memegang KTP secara fisik, hingga permasalahan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sehingga itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan ini, Bawaslu memberikan himbauan kepada KPU.
Berikut poin-poin imbauan Bawaslu RI kepada KPU pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara dilansir dari akun Instagram @bawasluri.
1. Melaksanakan penyusunan DPS dengan memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan.