nasional

Sebagai Upaya Pencegahan, Bawaslu RI Imbau KPU pada Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Selasa, 4 April 2023 | 16:29 WIB
Sebagai Upaya Pencegahan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja imbau KPU pada Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (Foto: Dok. Bawaslu RI)

2. Melakukan penginputan data pemilih hasil pemutakhiran ke dalam Sidalih secara cermat dan dapat diuji validitas dan akurasinya.

3. Memperbaiki akurasi data pemilih khususnya kategori pemilih salah penempatan TPS, pemilih yg telah meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, pemilih anggota Polri.

4. Memastikan disabilitas akurasi dan validitas data ragam pemilih disabilitas.

5. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat serta saran perbaikan pengawas Pemilu.

Baca Juga: Heboh! Trisha Eungelica, Anak Ferdy Sambo Ungkap Ingin Bunuh Diri karena Sudah Tak Tahan Lagi

6. Memastikan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui pleno terbuka yang melibatkan, antara lain PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, perwakilan peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan perangkat pemerintah tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 47 Ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022.

7. Mengumumkan DPS dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad di seluruh media KPU (media sosial, website, papan pengumuman).

8. Menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital kepada: KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota, perwakilan parpol peserta Pemilu tingkat kecamatan melalui PPK.

9. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memeriksa status hak pilihnya pada tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/

Baca Juga: Sah! Dito Ariotedjo Resmi Jadi Menpora, Selain Politikus Ternyata Ia Punya Posisi Lain Karena Raffi Ahmad

10. Memastikan PPS mengumumkan DPS ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta memberikan pelayanan aduan masyarakat terkait status hak pilih.

Demikian beberapa poin himbauan Bawaslu RI kepada KPU RI terkait Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. ***

Halaman:

Tags

Terkini